Manfaat Mengingat Mati

“Perbanyaklah mengingat pemutus segala kelezatan (dunia), yakni kematian.” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi. Dan di-Hasan-kan oleh syeikh Al-Albani).

Keuatamaan Berinfaq Sadaqah

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.

Hati yang Bersih

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Lisan Cermin Seseorang

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tathayyur

Jika mempercayai kupu2 yang masuk rumah itu akan ada tamu yang datang, atau ketika cicak berbunyi saat selesai berbicara artinya perkataannya benar, atau kepercayaan2 lain yang menyerupai hal di atas apakah digolongkan syirik ?.

Sabtu, 26 November 2022

Muroja'ah Kitab Tsalatsatul Ushul

 Mari berlatih ! Bacalah soal-soal berikut dan jawablah dengan melihat catatan (sesuai isi pelajaran dalam audio rekaman). Kemudian tutuplah buku, dan jawablah soal-soal tersebut dari ingatan anda ! Selamat beribadah thalabul ilmi !

1. Sebutkan 4 perkara yg merupakan jalan keselamatan dan dalilnya !

2. Sebutkan "dengan ringkas" 3 perkara yg wajib diketahui dan diamalkan !

3. Apa itu hanifiyyah?

4. Apa itu tauhid? Sebutkan 2 perkara yg tidaklah terwujud tauhid kecuali dengannya! Apa itu syirik?

5. Sebutkan 3 pondasi dasar islam yg wajib diketahui, dan dalilnya apa?

6. Apa itu Rabb? Siapa Rabb anda? Apa dalilnya?

7. Bagaimana cara mengenal Allah?

8. Apa itu ibadah?

9. Apa hukum orang yg beribadah kepada selain Allah?

10. Sebutkan dengan ringkas, bagaimana hukumnya orang yg beribadah kepada selain Allah karena dia tidak tahu?

11. Sebutkan rincian meminta kepada selain Allah !

12. Sebutkan rincian takut kpd selain Allah !

13. Sebutkan hakikat agama islam dalam 3 poin !

14. "Tunduk kepada Allah dengan ketaatan" tidak akan terwujud kecuali dengan 2 perkara, sebutkan !

15. Sebutkan 3 tingkatan dalam agama islam.

Selasa, 13 September 2022

Mitslain Mutaqaribain dan Mutajanisain #3

Mitslain Mutaqaribain dan Mutajanisain #3




الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وصحَابَتِه أجمعين، والتابعين لهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد
 
Para Pendengar Belajar Islam, sahabat Al Qur’an yang semoga Allah subhanahu wa ta'ala muliakan, Alhamdulillah pada pertemuan kemarin kita telah mengenal dan mempelajari tentang bab mutaqaribain. Adapun pada kesempatan kali ini biidznillahi ta’ala kita akan menuntaskan sesisa pelajaran kita, yaitu mutajanisain.
 
Penulis rahimahullah berkata:
 
أَوْ يَكــُونَا اتَّفَقَـــا فِي مَخْرَجٍ دُونَ الصَّفَــاتِ حُقِّقَا
 
“Dan apabila dua huruf bertemu, sama makhraj tetapi berbeda sifatnya.”
 
بالمُتَجَانِسَيْــنِ 
 
“Maka dinamakan mutajanisain."
 
Penjelasan:
 
Idgham mutajanisain adalah:
 
هُمَا الْحَرْفَانِ اللَّذَانِ اتَّفَقَا مَخْرَجًا وَ اخْتَلَفَا صِفَةً
 
“Dua huruf yang sama makhrajnya namun berbeda sifatnya.”1    
 
Diantara huruf-huruf yang sama makhrajnya namun berbeda sifatnya yang terdapat pada idgham mutajanisain, terbagi kedalam 3 makhraj, yaitu:
 
1. Ta (ت), Dal (د), & Tha (ط)
2. Tsa (ث), Dzal  (ذ), & Dzha (ظ)
3. Ba (ب) & Mim (م)
 
Makhraj Pertama
 
Huruf ta, dal dan tha keluar dari makhraj yang sama, yaitu punggung ujung lidah bertemu dengan pangkal gigi seri atas, akan tetapi sifat ketiganya berbeda. Berikut perbedaan sifat ketiga huruf tersebut:
 
ت   Hams, Syiddah, Istifal, Infitah
د   Jahr, Syiddah, Istifal, Infitah, qalqalah
ط   Jahr, Syiddah, Isti’la, Ithbaq, qalqalah

Untuk makhraj Ta (ت), Dal (د), & Tha (ط) idghamnya pada 4 hal. Yaitu:

1. Idgham ta (ت) pada dal (د)
 
        2أَثْقَلَت دَّعَوَا اللهَ     قَالَ قَدْ أُجِيبَت دَّعْوَتُكُمَا3
 
Untuk idgham ta ke dal hanya ada pada 2 contoh diatas4 
 
2. Idgham ta (ت) pada tha (ط)
 
5إِذْهَمَّت طَّآئِفَتَانِ     6وَدَّت طَّآئِفَةٌ   

3. Idgham dal (د) pada ta (ت)
 
    7وَمَهَّدتُّ     8قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ
 
4. Idgham  tha (ط) pada ta (ت)
 
         9أَحَطتُ         10لَئِن بَسَطتَ إِلَىَّ يَدَكَ
 
Catatan:  Untuk contoh no 1,2 & 3 idghamnya kamil (sempurna) adapun no 4 idghamnya naqis (tidak sempurna).
 
Makhraj Kedua
 
Huruf tsa, dzal, dan dzha keluar dari makhraj yang sama, yaitu ujung lidah bertemu dengan ujung gigi seri atas, tetapi sifat ketiganya berbeda. Berikut perbedaan sifat ketiga huruf tersebut:
 
ث   Hams, rakhawah, istifal, infitah
ذ   Jahr, rakhawah, istifal, infitah
ظ   Jahr, rakhawah, isti’la, ithbaq


Untuk makhraj tsa (ث), dzal (ذ), & dzha (ظ) idghamnya pada 2 hal. Yaitu:

1. Idgham  tsa (ث) pada dzal (ذ)
 
11يَلْهَث ذَّلِكَ
 
2. Idgham  dzal (ذ) pada dzha (ظ)
 
12إِذظَّلَمْتُمْ

Makhraj Ketiga

Huruf mim dan ba keluar dari makhraj yang sama, yaitu asy syafatain (dua bibir), tetapi sifat keduanya berbeda. Berikut perbedaan sifat dari kedua huruf tersebut:
 
ب   Jahr, syiddah, istifal, infitah, qalqalah
م   Jahr, tawassuth, istifal, infitah


Untuk makhraj mim dan ba. Idghamnya ada pada satu hal, yaitu:

1.Idgham ba (ب) pada mim (م)
 
13ارْكَب مَّعَنَا 
 
Catatan
 
-Idgham ba pada mim dibaca ghunnah.
-Idgham ini menurut Riwayat Hafs dari jalur Syathibiyyah, Adapun menurut Riwayat Hafsh dari jalur Thayyibatun Nashr, diperbolehkan dua hal, yaitu idgham dan idzhar14
 
Kemudian, Penulis rahimahullah berkata:
 
ثُــمَّ إنْ سَكَـــنْ أَوَّلُ كّــلًّ فَالصَّغِيرَ سَمَّيَـــنْ
 
“Kemudian jika  awal semua jenis ini (Mitslain, Mutaqaribain, Mutajanisain) hurufnya sukun, maka disebut dengan Shaghir”
 
أَوْ حُــرَّكَ الحـــرَفَانِ فِي كُلًّ فَقُلْ كُــلٌّ كَبِيرٌ وَاْفْهَمَنْهُ بِالُمثُــلْ
 
“Dan jika kedua hurufnya berharakat pada semua jenis (Mitslain, Mutaqariain, Mutajanisain) maka disebut dengan Kabir dan fahamilah yang kabir itu dengan mengambil contoh (talaqqy)”
 
Sahabat Al-Qur’an sekalian, sebagaimana kita ketahui bahwa Idgham shaghir adalah:
 
أَنْ يَكُوْنَ الْحَرْفُ الأَوَّلُ مِنْهُمَا سَاكِنًا وَ الثَّانِي مُتَحَرِّكًا
 
“Huruf pertama sukun dan huruf kedua berharakat”
 
Maka contoh dari Idgham mutajanisain shaghir ini adalah:
 
15إِذْهَمَّت طَّآئِفَتَانِ  16قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ 

Adapun Idgham Kabir pada Riwayat hafsh dari jalur Syathibiyyah tidak ada periwayatannya.

Demikianlah akhir penjelasan singkat mengenai bab mitslain, mutaqaribain dan mutajanisain dari matan tuhfatul athfal ini.

Akhukum fillah
Abu Fauzan


[1] Shafaatu min ‘Ulumil Qur’an wa Tajwid (hal. 280) dan Tajwid lengkap (hal. 304)
[2] QS. Al A’raf 7 : 189
[3] QS. Yunus 10 : 89
[4] Taisir Ilmit Tajwid (hal 71) & Tajwid Lengkap (hal. 302)
[5] QS. Ali Imran 3 : 122
[6] QS. Ali Imran 3 : 69
[7] QS. Al Mudatstsir 74 : 14
[8] QS. Al Baqarah 2 : 256
[9] QS. An Naml 27 : 22
[10] QS. Al Maidah 5 : 28
[11] QS. Al A’raf 7 : 176
[12] QS. Az Zukhruf 43 : 39
[13] QS. Hud 11 : 42
[14] Lihat Taisir Ilmit Tajwid (hal. 72) & Tajwid Lengkap (hal. 303)
[15] QS. Ali Imran 3 : 122
[16] QS. Al Baqarah 2 : 256

 

Bilangan Shalat Wajib dan Syarat Wajib Shalat

 Bilangan Shalat Wajib dan Syarat Wajib Shalat


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد
 
Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kembali kajian kitab Al Fiqhul Muyassar. Kali ini kita akan membahas tentang dua perkara, yaitu bilangan shalat wajib dan syarat wajib shalat.
 
Pembahasan Pertama: Bilangan shalat wajib
 
Shalat wajib dalam sehari semalam itu ada lima: Shalat Fajar (Subuh), Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Ini adalah perkara yang disepakati.
 
Diantara dalilnya adalah hadits Thalhah bin Ubaidillah, dalam hadits tersebut diceritakan bahwa seorang Arab Baduy bertanya kepada baginda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah shalat apa saja yang diwajibkan atasku?” jawaban Nabi:
 
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ
 
“Lima kali shalat dalam sehari semalam” (Shahih, HR. Muslim)
 
Demikian diantara dalilnya adalah hadits yang bersumber dari Shahabat Anas bin Malik radhiallahu ta'ala anhu tentang kisah orang pedalaman dan perkataannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
“'Utusanmu mengatakan bahwa, wajib atas kami melakukan shalat dalam sehari semalam sebanyak 5 kali ?' jawaban Nabi: 'Benar apa yang dikatakannya'.” (HR. Muslim)
 
Pembahasan kedua: Kepada siapakah shalat itu diwajibkan?1
 
Shalat itu wajib atas setiap muslim yang balig lagi berakal, demikian pula bukan seorang wanita yang sedang haid atau nifas.
 
Jika seorang anak telah mencapai usia tujuh tahun maka dia diperintahkan untuk melakukan shalat, dan jika mencapai usia sepuluh tahun maka dipukul (sehingga dia shalat), hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ، وفَرِّقوا بَيْنَهُمْ فيِ الْمَضَاجِعِ
 
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat setelah usia tujuh tahun, dan pukullah mereka agar melakukan shalat setelah usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur”2
 
Jadi, setelah anak berusia sepuluh tahun, jangan campur ketika di tempat tidur.
 
Adapun dalil tentang syarat wajib tadi, adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ
 
"Qalam itu diangkat dari tiga orang (tidak ada kewajiban),"
 
Lalu disebutkan diantaranya:
 
وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
 
"Dan dari anak kecil sehingga dia balig."
 
Selanjutnya ada sedikit faidah dari hadits yang memerintahkan agar orang tua memukul anaknya setelah memasuki usia sepuluh tahun, hadits ini diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan hadits ini hasan. Sedikit catatan terkait dengan ilmu pendidikan.
 
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Syarah Riyadus Shalihin, beliu berkata:
 
وفي هذا الحديث إشارة إلى أن ما ذهب إليه بعض المتأخرين ممن يدّعون أنهم أصحاب تربية من أن الصغار لا يضربون في المدارس إذا أهملوا، ففي هذا الحديث الرد عليهم، وهو دليل على بطلان فكرتهم، وأنها غير صحيحة؛ لأن بعض الصغار لا ينفعهم الكلام في الغالب، لكن الضرب ينفعهم أكثر، فلو أنهم تركوا بدون ضرب؛ لضيّعوا الواجب عليهم، وفرّطوا في الدروس وأهملوا، فلابد من ضربهم ليعتادوا النظام، ويقوموا بما ينبغي أن يقوموا به، وإلا لصارت المسألة فوضى
 
"Dalam hadits di atas ada isyarat, bahwa pendapat sebagian mutaakhhirin (orang-orang terakhir) dari kalangan orang yang mengaku sebagai ahli pendidikan, yakni pendapat mereka bahwa anak kecil ketika lalai di sekolah itu tidak boleh dipukul."
 
"Maka hadits ini merupakan bantahan bagi mereka dan bukti atas kebatilan pendapat mereka, karena anak kecil biasanya jika sebatas ucapan itu tidak bermanfaat bagi mereka, akan tetapi pukulan itu lebih bermanfaat bagi mereka (menjadikan mereka jera dan menurut)."
 
"Seandainya mereka ditinggalkan begitu saja tanpa dipukul, niscaya mereka akan melalaikan kewajiban-kewajiban atas mereka. Mereka lalai dalam pelajaran, maka hendaklah mereka juga dipukul agar terbiasa dengan aturan dan mereka menuanaikan kewajiban dengan semestinya, jika tidak demikian masalahnya akan kacau."
 
Tapi tentunya pukulan tersebut ada syarat-syaratnya diantaranya adalah: jangan memukul wajah, kemudian pukulannya tidak menjadikan badan memar dan seterusnya.
 
Intinya dalam haidts yang memerintahkan orang tua untuk memukul anak anaknya setelah usia sepuluh tahun ada isyarat tentang batilnya perkataan sebagian ahli pendidikan yang mengatakan bahwa "Anak tidak boleh dipukul secara mutlak".
 
Para pendengar yang dimuliakan Allah rabbul 'alamin, semoga materi yang saya sampaikan ini bermanfaat.

Akhukum filllah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

[1] Dalam istilah ulama fiqih hal ini disebut dengan Syarat Wajib Shalat, dimana jika perkara-perkara tersebut terpenuhi pada seorang hamba maka wajib atasnya melakukan shalat.

[2] Diriwayatkan oleh Ahmad (3/ 201), Abu Dawud (494), at-Tirmidzi (407), dan beliau berkata: “Hadits Hasan”, dishahihkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/ 201) dan dishahihkan oleh al-Albani (al-Irwa no. 247).

 

Waktu-Waktu Shalat #3

 Waktu-Waktu Shalat #3


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد
 
Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar), masih membahas tentang waktu-waktu shalat.
 
Sebelumnya sudah saya sampaikan waktu shalat dzuhur dan ashar, kali ini bagian yang ketiga adalah waktu shalat maghrib.
 
3. Waktu shalat maghrib
 
Adapun waktu shalat Magrib adalah dari terbenamnya matahari sampai hilangnya warna kemerahan (mega) di Ufuk barat, hal itu berdasarkan sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ
 
“Dan waktu shalat magrib adalah selama mega merah belum terbenam.”
 
Artinya jika sudah terbenam maka berakhirlah waktu shalat maghrib.
 
Faidah selanjutnya, untuk shalat maghrib ini ditekankan secara khusus untuk dilakukan di awal waktu.
 
Penulis berkata: Dan disunnahkan melakukannya di awal waktu (walaupun secara umum shalat fardu ini pada asalnya diutamakan di awal waktu). Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
 
لاَ تَزَالُ أُمَّتَي بِخَيْرٍ مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ حَتَّى تَشْتَبِكَ النُّجُوْمُ
 
“Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama mereka tidak mengakhirkan shalat magrib, yakni sehingga bintang-bintang yang banyak bermunculan.”1
 
Ini menunjukkan anjuran untuk melakukan shalat maghrib di awal waktu.
 
Kecuali pada malam di Muzdalifah bagi orang yang menunaikan haji, disunnahkan baginya untuk mengakhirkan shalat maghrib bahkan dijamak dengan Isya (Jamak ta’khir).
 
4. Waktu shalat Isya
 
Adapun shalat Isya, maka waktunya dimulai semenjak hilangnya mega merah di ufuk sampai pertengahan malam, hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
 
وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ
 
“Dan waktu shalat Isya hingga separuh malam yang tengah” 2  
 
Dianjurkan mengakhirkan shalat isya sampai akhir waktu (yakni pertengahan malam) selama tidak menyulitkan, dimakruhkan tidur sebelum Isya juga dimakrukan berbincang-bincang setelah Isya tanpa ada kebutuhan, hal itu berdasarkan hadits Abu Barzah radhiallahu ta'ala anhu:
 
أَنَّ رَسُوْلَ الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ، وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا
 
“Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum Isya dan bincang-bincang setelahnya.” (HR. al-Bukhari no.568, dan Muslim no.647)
 
5. Waktu shalat subuh
Adapun waktu shalat subuh (fajar) adalah dari terbit fajar yang kedua (fajar shadiq), sampai terbit matahari dan dianjurkan menyegerakan shalat subuh jika diyakini bahwa fajar shadiq telah terbit.
 
Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, inilah waktu-waktu yang disyariatkan untuk menunaikan shalat fardhu yang lima, maka wajib bagi setiap muslim untuk menjaganya jangan sampai seseorang melakukan shalat di luar waktu, karena Allah subhanahu wa ta’ala mengancam orang demikian, Allah rabbul 'alamin menegaskan:
 
فَوَيۡلُ لِّلۡمُصَلِّينَ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ  
 
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Maun [107]: 4-5)
 
Dalam ayat lainnya Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
 
فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا  
 
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam [19]: 59)
 
Al-Gayy yang ada pada ayat di atas maksudnya adzab yang pedih lagi berlipat-lipat dan keburukan dalam neraka Jahannam, hanya kepada Allah kita memohon perlindungan.
 
Selanjutnya fadidah yang juga sangat penting, bahwa melakukan shalat di awal waktu adalah amal yang paling utama dan paling dicintai, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya: “Amal apakah yang paling dicintai Allah? lalu beliau menjawab: “Shalat di awal waktu.”3
 
Jadi, seutama-utama amal adalah shalat di awal waktu, dikecualikan dari hadits ini adalah shalat dzuhur ketika sangat panas maka dianjurkan untuk diakhirkan sampai teduh yaitu menjelang ashar, demikia pula shalat isya jika tidak masyaqqah (ada kesulitan) untuk diakhirkan.
 
Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah rabbuh 'alamin, demikianlah bahawan tentang waktu-waktu shalat fardhu. Semoga apa yang saya sampaikan dipahami dengan baik dan tentunya bermanfaat.

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad (4/ 174), Abu Dawud (no. 418), dan al-Hakim (1/ 190-191), beliau menshahihkannya dengan syarat Muslim, dan disepakati oleh ad-Dzahabi.

[2] Kalimat al-Ausath (yang tengah), maksudnya malam yang pertengahan,panjangnya malam kadang berbeda-beda, maka panjang malam  yang pertengahan itu sekitar 12 jam. Oleh karena itu pertengahan malam yang dimaksud adalah 6 jam setelah masuknya waktu magrib.

[3] Muttafaq alaihi, diriwayatkan oleh al-Bukhari (527), dan Muslim (139)

Waktu-Waktu Shalat #2

 Waktu-Waktu Shalat #2


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد
 
Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar (fiqih praktis), yang kali ini kita akan membahas tentang waktu-waktu shalat (shalat fardu).
 
Bab Ketiga : Tentang Waktu-waktu Shalat

Shalat yang wajib itu sebanyak lima kali dalam sehari semalam, masing-masing dari shalat tersebut memiliki waktu yang telah ditentukan didalam syariat, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
 
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوۡقُوتًا  ١٠٣

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa [4]: 103)
 
Maksudnya shalat itu merupakan kefardhuan (kewajiban) yang telah ditetapkan waktu-waktunya, maka tidak sah dilakukan sebelum masuk waktunya.
 
Di antara dalil yang paling utama membahas tentang waktu-waktu shalat, yaitu hadits yang dibawakan oleh Shahabat yang mulia Abdullah bin Umar radhiallahu anhu, kata beliau:

Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُوْلِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرِ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
 
“Waktu shalat zuhur adalah ketika matahari tergelincir sampai bayangan benda seperti tingginya, yakni selama belum masuk waktu shalat ashar, waktu shalat ashar adalah selama matahari belum menguning, waktu shalat magrib adalah selama mega merah belum terbenam, waktu shalat Isya hingga separuh malam yang tengah, dan waktu shalah subuh dari mulia terbitnya fajar sampai sebelum matahari terbit.” (HR. Muslim no. 216)
 
Saudara sekalian yang dimuliakan Allah rabbul 'alamin, mari kita rinci satu-persatu.
 
1. Waktu shalat dzuhur

Jadi, waktu shalat zuhur dimulai dengan Zawalus Syamsi, artinya tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit ke arah barat, dan berlangsung sampai bayangan benda setinggi aslinya,
 
Kemudian dianjurkan melakukan shalat dzuhur di awal waktu kecuali jika cuaca sangat panas, maka dianjurkan mengakhirkannya sehingga cuaca lebih teduh yang disebut dengan Ibrad sehingga cuaca teduh yakni menjelang ashar,
 
Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
 
إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ فَإِنَّ شِدَّة الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
 
“Jika cuaca sangat panas, maka akhirkanlah shalat zuhur (sampai cuacanya teduh), karena sungguh keadaan yang sangat panas adalah semburan panas neraka Jahannam” (HR. Bukhari no. 615, dan Muslim no. 533-534)
 
2. Waktu shalat ashar
 
Adapun waktu shalat Ashar dimulai dari berakhirnya waktu shalat Zuhur, yakni ketika bayangan benda sama dengan tinggi aslinya, dan berakhir dengan terbenamnya matahari, atau berakhir dengan berakhirnya  Isfirar (menguningnya matahari),
 

Dalam madzhab syafi'iyyah waktu shalat ashar itu terbagi menjadi dua, ada waktu ikhtiar, ada waktu idtirar.
 
Waktu ikhtiar, waktu yang seseorang diperbolehkan untuk melakukan shalat ashar, adapun waktu idtirar yaitu waktu darurat seseorang melakukan shalat ashar.
 
Waktu ikhtiar diawali dari berakhirnya waktu shalat dzuhur yaitu bayangan sesuai dengan tinggi bendanya sampai awal wakti isfirar (menguningnya matahari).1
 
Adapun ketika matahari sudah menguning seperti itu sampai terbenamnya matahari, itu disebut waktu idtirar (darurat), yang asalnya tidak boleh seseorang melakukan shalat ashar diwaktu tersebut kecuali dalam keadaan darurat.
 
Kemudain dianjurkan melakukan shalat ashar di awal waktu, ialah yang dimaksud dengan Shalat Wustha yang sangat ditegaskan di dalam Al-Qur’an untuk dijaga, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
 
حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ  
 
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu." (QS. Al-Baqarah [2]: 238)
 
Baginda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkan kita untuk menjaga shalat ashar ini, beliau bersabda:
 
مَنْ فَاتَتْهُ صَلاَةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُترَ أَهْلُهُ وَمَالُهُ

“Barang siapa yang tertinggal menunaikan shalat Ashar, maka seolah-olah berkurang keluarga dan hartanya” (HR.  al-Bukhari (552), dan Muslim (626) dengan lafazh dalam riwayat Muslim)
 
Dalam hadits lainnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
 
“Barang siapa meninggalkan shalat Ashar maka hancurlah amalnya.” (HR.  al-Bukhari no.553)
 
Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin demikianlah bahasan pertama tentang waktu-waktu shalat, dan besok kita masih membahas tentang waktu-waktu shalat.

Semoga bisa dipahami dengan baik dan tentunya bermanfaat.
 
Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

[1] Yakni waktu dimana warna matahari mulai berubah tidak capek dilihat mata, dan terlihat ada warna kuning di bumi dan dinding-dinding, ia adalah waktu dimana matahari hendak terbenam.

 

Waktu-Waktu Shalat #1

 Waktu-Waktu Shalat #1


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه  كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد وأن محمدا عبده ورسوله
 
Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam, yang semoga dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar, kali ini saya membahas tentang waktu-waktu shalat #1.
 
Penulis berkata: Bab Ketiga; Tentang Waktu-waktu Shalat.
 
Saudara sekalian, shalat wajib dalam sehari semalam itu ada lima kali1, dan masing-masing dari shalat tersebut memiliki waktu yang telah ditentukan oleh syariat, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
 
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوۡقُوتًا  ١٠٣
 
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu (kewajiban) yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa [4]: 103)
 
Maksudnya shalat itu adalah kefardhuan (kewajiban) yang telah ditetapkan waktu-waktunya, maka tidak sah dilakukan sebelum masuk waktunya atau setelah waktu itu berlalu.
 
Dalil waktu-waktu tersebut, paling utama adalah hadits Abdullah ibnu Umar radhiallahu ta'ala anhuma, sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُوْلِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرِ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ

“Waktu shalat zuhur adalah ketika matahari tergelincir2 sampai bayangan benda seperti tingginya, yakni selama belum masuk waktu shalat ashar, waktu shalat ashar adalah selama matahari belum menguning, waktu shalat magrib adalah selama mega belum terbenam, waktu shalat Isya hingga separuh malam yang tengah, dan waktu shalah subuh dari mulia terbitnya fajar sampai sebelum matahari terbit.” (HR. Muslim no.216)

Yang dimaksud dengan separuh malam yang tengah adalah:

Kalau malam kita hitung dari jam 6 sampai jam 4, berarti ada 10 jam. Lalu kita bagi dua, jadi masuk jam 12 itu sudah berakhir waktu shalat Isya.

InsyaAllah waktu-waktu ini akan kita bahas secara rinci pada tempatnya.

Saudara sekalalian yang dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, demikianlah materi pertama tentang waktu-waktu shalat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

[1] Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh
[2] Condong ke arah barat

 

Bacaan Bagi Orang yang Mendengarkan Adzan

 Bacaan Bagi Orang yang Mendengarkan Adzan


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد
 
Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam, yang semoga dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar, kali ini saya akan membahas tentang bacaan orang yang mendengarkan adzan.
 
Penulis berkata:
 
Pembahasan kelima; Apa yang dibaca oleh orang yang mendengarkan adzan dan doa setelahnya?
 
Orang yang mendengarkan adzan dianjurkan untuk mengatakan apa yang dikatakan oleh seorang muadzin hal itu berdasarkan hadits Sa'id, sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 
إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ
 
"Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh seorang muadzin." (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
 
Kecuali dalam hay’alatain, yaitu ucapan:
 
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ  dan  حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
 
Pada ucapan tersebut dianjurkan untuk membaca:
 
لاَ حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ
 
Hal itu berdasarkan hadits Umar ibnul Khattab radhiallahu ta'ala 'anhu yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.
 
Demikian pula pada shalat subuh, setelah seorang muadzin membaca:
 
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِّنَ النَّوْمِ
 
Maka yang mendengarnya pun membacakan kalimat tersebut (seperti yang dikatakan oleh muadzin).
 
Dan semua ini tidak disunnahkan dalam iqamat (berlaku hanya pada adzan).
 
Kemudian setelah adzan, seseorang datang bershalawat pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
 
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى إِبْرَاهِيْمَ  إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ. وَ بَارِكْ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلى  إِبْرَاهِيْمَ وَعَلى إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ
 
Bershalawat denga shalawat ibrahimiyah, seperti yang kita baca ketika tasyahud, kemudian setelah bershalawat membaca doa berikut:
 
اللُّهَمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ
 
"Ya Allah, pemilik seruan yang sempurna ini dan shalat yang ditegakkan, anugrahkanlah kepada Nabi Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi di surga), dan keutamaan melebihi seluruh makhluk, dan bangkitkanlah beliau dalam kedudukan terpuji (memberi syafaat) yang telah engkau janjikan."

Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni