Selasa, 13 September 2022

Bilangan Shalat Wajib dan Syarat Wajib Shalat

 Bilangan Shalat Wajib dan Syarat Wajib Shalat


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد
 
Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kembali kajian kitab Al Fiqhul Muyassar. Kali ini kita akan membahas tentang dua perkara, yaitu bilangan shalat wajib dan syarat wajib shalat.
 
Pembahasan Pertama: Bilangan shalat wajib
 
Shalat wajib dalam sehari semalam itu ada lima: Shalat Fajar (Subuh), Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Ini adalah perkara yang disepakati.
 
Diantara dalilnya adalah hadits Thalhah bin Ubaidillah, dalam hadits tersebut diceritakan bahwa seorang Arab Baduy bertanya kepada baginda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah shalat apa saja yang diwajibkan atasku?” jawaban Nabi:
 
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ
 
“Lima kali shalat dalam sehari semalam” (Shahih, HR. Muslim)
 
Demikian diantara dalilnya adalah hadits yang bersumber dari Shahabat Anas bin Malik radhiallahu ta'ala anhu tentang kisah orang pedalaman dan perkataannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
“'Utusanmu mengatakan bahwa, wajib atas kami melakukan shalat dalam sehari semalam sebanyak 5 kali ?' jawaban Nabi: 'Benar apa yang dikatakannya'.” (HR. Muslim)
 
Pembahasan kedua: Kepada siapakah shalat itu diwajibkan?1
 
Shalat itu wajib atas setiap muslim yang balig lagi berakal, demikian pula bukan seorang wanita yang sedang haid atau nifas.
 
Jika seorang anak telah mencapai usia tujuh tahun maka dia diperintahkan untuk melakukan shalat, dan jika mencapai usia sepuluh tahun maka dipukul (sehingga dia shalat), hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ، وفَرِّقوا بَيْنَهُمْ فيِ الْمَضَاجِعِ
 
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat setelah usia tujuh tahun, dan pukullah mereka agar melakukan shalat setelah usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur”2
 
Jadi, setelah anak berusia sepuluh tahun, jangan campur ketika di tempat tidur.
 
Adapun dalil tentang syarat wajib tadi, adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ
 
"Qalam itu diangkat dari tiga orang (tidak ada kewajiban),"
 
Lalu disebutkan diantaranya:
 
وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
 
"Dan dari anak kecil sehingga dia balig."
 
Selanjutnya ada sedikit faidah dari hadits yang memerintahkan agar orang tua memukul anaknya setelah memasuki usia sepuluh tahun, hadits ini diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan hadits ini hasan. Sedikit catatan terkait dengan ilmu pendidikan.
 
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Syarah Riyadus Shalihin, beliu berkata:
 
وفي هذا الحديث إشارة إلى أن ما ذهب إليه بعض المتأخرين ممن يدّعون أنهم أصحاب تربية من أن الصغار لا يضربون في المدارس إذا أهملوا، ففي هذا الحديث الرد عليهم، وهو دليل على بطلان فكرتهم، وأنها غير صحيحة؛ لأن بعض الصغار لا ينفعهم الكلام في الغالب، لكن الضرب ينفعهم أكثر، فلو أنهم تركوا بدون ضرب؛ لضيّعوا الواجب عليهم، وفرّطوا في الدروس وأهملوا، فلابد من ضربهم ليعتادوا النظام، ويقوموا بما ينبغي أن يقوموا به، وإلا لصارت المسألة فوضى
 
"Dalam hadits di atas ada isyarat, bahwa pendapat sebagian mutaakhhirin (orang-orang terakhir) dari kalangan orang yang mengaku sebagai ahli pendidikan, yakni pendapat mereka bahwa anak kecil ketika lalai di sekolah itu tidak boleh dipukul."
 
"Maka hadits ini merupakan bantahan bagi mereka dan bukti atas kebatilan pendapat mereka, karena anak kecil biasanya jika sebatas ucapan itu tidak bermanfaat bagi mereka, akan tetapi pukulan itu lebih bermanfaat bagi mereka (menjadikan mereka jera dan menurut)."
 
"Seandainya mereka ditinggalkan begitu saja tanpa dipukul, niscaya mereka akan melalaikan kewajiban-kewajiban atas mereka. Mereka lalai dalam pelajaran, maka hendaklah mereka juga dipukul agar terbiasa dengan aturan dan mereka menuanaikan kewajiban dengan semestinya, jika tidak demikian masalahnya akan kacau."
 
Tapi tentunya pukulan tersebut ada syarat-syaratnya diantaranya adalah: jangan memukul wajah, kemudian pukulannya tidak menjadikan badan memar dan seterusnya.
 
Intinya dalam haidts yang memerintahkan orang tua untuk memukul anak anaknya setelah usia sepuluh tahun ada isyarat tentang batilnya perkataan sebagian ahli pendidikan yang mengatakan bahwa "Anak tidak boleh dipukul secara mutlak".
 
Para pendengar yang dimuliakan Allah rabbul 'alamin, semoga materi yang saya sampaikan ini bermanfaat.

Akhukum filllah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

[1] Dalam istilah ulama fiqih hal ini disebut dengan Syarat Wajib Shalat, dimana jika perkara-perkara tersebut terpenuhi pada seorang hamba maka wajib atasnya melakukan shalat.

[2] Diriwayatkan oleh Ahmad (3/ 201), Abu Dawud (494), at-Tirmidzi (407), dan beliau berkata: “Hadits Hasan”, dishahihkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/ 201) dan dishahihkan oleh al-Albani (al-Irwa no. 247).

 

0 komentar:

Posting Komentar