Selasa, 13 September 2022

Syarat Adzan dan Iqamat

 Syarat Adzan dan Iqamat


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد
 
Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam, yang semoga dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian Al Fiqhul Muyassar, masih membahas tentang al-adzan wal iqamah.
 
Pembahasan kedua, syarat sah adzan dan iqamah.
 
Syarat sahnya adzan dan iqamah adalah sebagai berikut:
 
1. Islam, maka tidak sah dilakukan oleh seorang kafir, karena adzan dam iqamah adalah ibadah.
 
2. Berakal, maka tidak sah dilakukan oleh orang gila, orang mabuk, bahkan anak yang belum Tamyiz1 sebagaimana ibadah-ibadah lainnya.
 
3. Dilakukan oleh laki-laki, maka al-adzan wal iqamah tidak sah dilakukan oleh wanita karena suaranya adalah fitnah.
 
Kecuali jika dia shalat sendiri, maka dia bisa Iqamah sendiri atau ketika shalat diantara wanita, demikian pula Adzan.
 
Umar bin Khattab pernah ditanya:
 
“Apakah wanita juga mengumandangkan Adzan?”
 
Beliau marah lalu berkata:
 
“Pantaskah bagiku melarang seseorang berdzikir?”2
 
Wanita pada asalnya tidak mengumandangkan adzan juga iqamah, kecuali jika dia shalat sendirian atau dikalangan wanita.
 
Tidak pula sah dilakukan oleh seorang banci karena tidak diketahui jelas sebagai laki-laki.
 
4. Adzan dilakukan setelah masuk waktu shalat, maka tidak sah dilakukan sebelum masuk waktu shalat kecuali adzan awal shalat subuh demikian pula adzan awal shalat jum’at, adapun iqamah dilakukan ketika hendak melakukan shalat.
 
5. Bacaan adzan dilakukan secara tertib3 dan terus-menerus sebagaimana dijelaskan di dalam hadits, demikian pula Iqamah. Dan sebagaimana akan dijelaskan pada bahasan selanjutnya tentang tata cara adzan dan iqamah.

6. Adzan dan Iqamah dilakukan dengan bahasa arab, dan dengan bacaan yang disebutkan dalam hadits.

Demikianlah saudara sekalian 6 syarat sah nya adzan dan iqamah, semoga apa yang saya sampaikan bisa dipahami dengan baik dan tentunya bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

[1] Penulis pernah membahas bahwa usia tamyiz itu adalah sekitar 7 tahun

[2] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 1/ 223, lihat Shahih Fiqih Sunnah 1/ 275

[3] Urutannya harus sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

0 komentar:

Posting Komentar