Macam-macam Sunanul Fitrah #3
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد
Ikhwah sekalian di grup whatsApp Belajar Islam yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala kita lanjutkan kajian kitab Fiqih Muyassar, kali ini kita masih membahas Thaharah (bersuci), bab ke-4 tentang Macam-macam Sunanul Fitrah #4 dan #5 yakni memotong kuku dan mencabut/mencukur bulu ketiak.
Penulis berkata:
Keempat, adalah memotong kuku, ia menjadikan kuku lebih indah dan menghilangkan kotoran yang ada di bawahnya, sebagian kaum muslimin menyelisihi sunnah ini sehingga membiarkan kukunya panjang, atau membiarkan panjang kuku sebagian jari (seperti kelingking), perilaku seperti itu adalah bisikan setan[1] dan termasuk taklid (mengekor) kepada musuh-musuh Islam (orang-orang kafir) dan sebagaimana diketahui kita dilarang menyerupai orang-orang kafir[2].
Kelima, membersihkan bulu ketiak, disunnahkan menghilangkan bulu ketiak baik dengan dicukur maupun dicabut, dengannya kotoran dan bau menjadi hilang.
Ikhwah sekalian, demikianlah agama kita yang hanif, yang memerintahkan kita untuk melakukan perilaku-perilaku tersebut, yang bisa membersihkan, mensucikan juga memperindah, dan agar seorang muslim ada dalam keadaan paling indah, jauh dari sikap taklid kepada orang-orang kafir, demikian pula taklid kepada orang-orang bodoh.
Ikhwah sekalian seorang muslim harus bangga dengan agamanya, harus bangga dengan aturannya, dia taat kepada Rabnya, juga mengikuti sunnah Nabinya shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ikhwah sekalian disini saya berikan faidah terkait dengan waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan membersihkan bulu kemaluan, yaitu hadits dari Anas bin malik radhiyallahu ta'ala 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau berkata:
وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا نترك أكثر من أربعين ليلة
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan waktu terkait mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan membersihkan bulu kemaluan, yakni tidak meninggalkannya lebih dari empat puluh hari empat puluh malam”
Demikianlah ikhwah sekalian materi yang bisa saya sampaikan, semoga apa yang saya sampaikan ini bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat.
Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
______________________________
[1] وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ
“Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al-Baqarah [2]: 168)
[2] مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Dawud, hasan)






0 komentar:
Posting Komentar