Minggu, 07 Juni 2020

Syarat Wudhu


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد
 
Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala kita lanjutkan kajian kitab Fiqih Muyassar, kali ini kita membahas syurutul wudhu atau syarat-syarat wudhu.
 
Penulis rahimahullah berkata:
Masalah ketiga, syarat-syarat1 wudhu.
 
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sehingga wudhu itu sah:
 
1. Islam, Berakal dan Tamyiz. Wudhu tidak sah dilakukan oleh seorang kafir, demikian pula tidak syah dilakukan orang gila, dan wudhu tidak dianggap ketika dilakukan dari anak kecil pada usia sebelum Tamyiz2.
 
2. Niat. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

إنما الأعمال بالنيات
  
  “Amal itu tergantung niat”.3
   
Namun tidak disyariatkan melafalkan niat, hal itu karena tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
 
3. Air yang mensucikan. Hal itu berdasarkan penjelaskan dalam bab al-Miyah (bab tentang air), adapun air najis tidak sah digunakan untuk berwudhu.
 
4. Terlebih dahulu membersihkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, semacam lilin, tepung atau yang lainnya seperti cat kuku yang biasa digunakan wanita saat ini.

5. Beristinja terlebih dahulu ketika didapati ada sebabnya.

6. Dilakukan secara terus menerus.

7. Dilakukan dengan tartib (berurut).

8. Membasuh semua anggota wudhu yang wajib dibasuh.
 
Ikhwah sekalian demikianlah materi yang bisa saya sampaikan semoga bisa difahami dengan baik dan bermanfaat.
 
Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
_________________________
 
 1. Intinya, syarat itu perkara yang mesti dilakukan akan tetapi dia ada di luar sesuatu (bukan komponen penyusunnya). Seperti Islam, dia menjadi syarat sahnya wudhu, tapi ia bukan komponen penyusun wudhu. Berbeda dengan rukun, dia merupakan komponen penyusun wudhu tersebut. Tapi keduanya punya kesamaan, yakni ketika syarat dan rukun tidak terpenuhi maka wudhu tidak syah.
    Oleh karena itu untuk syarat yang keenam, ketujuh, dan kedelapan ini sebenarnya adalah rukun. Sebagaimana penulispun menyebutkannya kembali di dalam pembahasan rukun-rukun wudhu.

2. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan usia Tamyiz, diantara mereka ada yang mengatakan usia tujuh tahun, hal itu karena seorang anak baru diperintah untuk melakukan shalat pada usia tersebut.
 
3.  Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1), dan Muslim (1907)

0 komentar:

Posting Komentar