Rabu, 28 Maret 2018

BERDAKWAH DENGAN MEDIA SOSIAL

AL MISK:
📑 *APA HUKUMNYA BERDAKWAH DENGAN MEDIA SOSIAL, SEDANGKAN DI ZAMAN RASULULLAH BELUM ADA MEDSOS, APAKAH TERMASUK PERKARA BARU?*
❄❄❄❄❄❄❄ ❄❄❄❄
📩 *DISKUSI AGAMA AL MISK AKHWAT*

⁉ *Pertanyaan*

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Apa hukumnya berdakwah dengan sosial media yang seperti banyak dilakukan oleh ustadz2 atau masyarakat kita sekarang misalkan by youtube wa ig dan lain2, sedangkan pada zaman rasulullah itu kan tidak ada medsos dan tidak pernah juga dicontohkan oleh Rasulullah menggunakan medsos, kembali lagi ke hadist misalkan kalau segala sesuatu yang tidak ada dicontohkan oleh Rasulullah maka amalan itu kan akan tertolak..
Nah itu bagaimana ukh?

📝 *Dijawab oleh Ustadz Al Imam Abu Abdillah حفظه الله*

Wa'alaykumussalam warahmatullah Wabarakatuh

*Jawaban*

Benar , datang sebuah Hadist, Bahwa RAsulullah Shallalahu Alaihi Wasallam bersabda :

من أحْدَثَ في أمْرِنا هذا ما ليس فيه  فهو رَدُّ

Siapa yang membuat perkara baru dalam agama  ini yang tidak ada contohnya dari kami, maka Amalan itu tertolak. ( HR Bukhari dan Muslim ).

*Dalam Hadist diatas, menunjukkan bahwa perkara yang dilarang untuk seseorang membuat – buat dan merekayasa adalah perkara dalam perkara Ibadah.*

Tidak boleh seseorang sebagai contoh membuat buat ajaran didalam tata cara Shalat yang tidak ada tuntunannya dari RAsulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Namun dalam perkara yang secara Asal dzatnya adalah perkara dunia, Rasulullah telah bersabda :

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

Kalian lebih tau dengan perkara Dunia kalian. ( HR Muslim )

Tentunya wajib diperhatikan disini adalah selama tidak melanggar Syariat. 

*Adanya sekian banyak aplikasi yang ada dizaman ini, itu semuanya adalah perkara dunia, yang hukum asalnya adalah Mubah mubah saja.*

Akan berubah menjadi dosa manakala digunakan dalam kemaksiatan, dan akan menjadi ladang pahala jika digunakan dengan kebaikan.

Dan kalau melihat fenomena seperti ini, sangat banyak Ulama Ahlus sunnah wal Jamaah dizaman ini yang menggunakan semua Hal diatas sebagai wasilah didalam berdakwah kepada Allah.

*Dan Kaidah yang benar adalah : wasilah ( metode ) didalam berdakwah boleh dilakukan sesuai dengan kondisi masyarakat, SELAMA TIDAK MELANGGAR SYARIAT, adapun konten dakwah itu sendiri adalah Tauqifiyyah ( wajib merujuk kepada konsep yang telah dijalani oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ).*

Wallahu A’lam Bishowab

Abu Abdillah Imam

📆 Banda Aceh - Minggu, 08 Rajab 1439 H / 25 Maret 2018 M
➖➖➖➖➖➖➖➖
Dan jangan lewatkan ikuti channel telegram Al-Misk untuk mendapatkan Audio kajian Al Ustadz Imam Abu Abdillah di: http://bit.ly/2bTSPaC

Dan ikuti Akun Media Sosial Al Misk lainnya:

> Instagram: https://www.instagram.com/_almisk_/ (@_almisk_)
> Facebook (FP): https://www.facebook.com/tahfidzulquranalmisk/ (Al Misk)

AL MISK
Berbagi Ilmu Agama

0 komentar:

Posting Komentar