Rabu, 28 Maret 2018

HUKUM MENSELA-SELA JARI JEMARI DALAM WUDHU.

HUKUM MENSELA-SELA JARI JEMARI DALAM WUDHU.

Setelah seseorang mencuci kedua  tangannya ketika akan berwudhu, disunnahkan baginya untuk mensela - sela jari jemari kedua tangannya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda didalam Hadist Laqieth bin Sabrah :
Kalian sempurnakan wudhu, dan sela-selailah diantara jari jemari kalian, dan kuatkan didalam Istinsyaq ( memasukkan air kehidung ) kecuali jika kalian sedang berpuasa. ( HR Tirmidzi dan lainnya serta disahihkan oleh Syaikh Muqbil didalam Shahih Musnad : 1096 )

Para Ulama berbeda pendapat didalam hukum mensela sela jari jemari ketika berwudhu menjadi tiga pendapat :

Madzhab Malikiyyah mengatakan SUNNAT dijari kaki da WAJIB dijari tangan, dan didalam riwayat lain dari madzhab AL Imam Malik yang mengatakan wajib baik dijari kaki ataupun tangan.

Madzhab Hanafiyyah, Syafiiyah, dan Hanabilah mengatakan SUNNAT baik dijari tangan atau kaki.

Dari dua pendapat diatas yang lebih sesuai dengan dalil adalah pendapat kedua.

Bagaimana dengan perintah Rasulullah untuk mensela - sela jemari ? Bukankah perintah mengandung makna wajib ?

Berkata Al Imam Al Bassam Rahimahullah :

Yang memalingkan perintah Rasulullah dari wajib menjadi sunnah adalah keadaan air yang akan membasahi jari jemari walaupun tidak disela sela menggunakan tangan, sehingga wudhu tetap sah dengan sampainya air ke semua bagian jari jemarinya.
Sehingga hukum yang paling memungkinkan adalah MUSTAHAB.

Yang dimaksud dengan mensela sela diantara jari jemari adalah mengalirkan dan membiarkan air memasuki jari jemari, dan akan menjadi lebih sempurna jika memasukkan jemari kanan ke sela - sela jari kiri.
Wallahu A'lam Bishowab.

Faidah :

Datang sebuah Riwayat dari AL Mustaurrid bin Syaddad Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata :

Aku melihat Rasulullah jika berwudhu, beliau mensela-sela jari-jari kaki dengan menggunakan jari kelingkingnya. ( HR Abu Daud )

Hadist diatas telah dilemahkan oleh para Ulama, disebabkan didalam sanadnya ada seorang Rawi yang bernama ABDULLAH BIN LAHI'AH, dan beliau adalah seorang yang lemah.

Sehingga tidak ada panduan khusus dengan apa kita mensela-sela jari kaki, sehingga dengan jari yang manapun semuanya boleh, In Sya Allah.

Wallahu A'lam Bis Showab.

____________________
Lihat :
* AL Majmu' Syarhal Muhadzab : 1/455
* Zadul Ma'adz : 1/198
* Syarhul Mumti' : 1/175

Abu Abdillah Imam

___________________

BERSAMA MENUJU SYURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK

Untuk Join Group Ikhwan & Akhwat:
WA dn SMS; 082365250000

#LK/PR#NAMA#UMUR#ALAMAT#NOHP

Untuk mendapatkan postingan Faidah Ilmu Agama setiap harinya.

Dan jangan lewatkan ikuti chanel telegram Al-Misk untuk mendapatkan Audio kajian Al Ustadz Imam Abu Abdillah di:
http://bit.ly/2bTSPaC

Dan ikuti Akun Media Sosial Al Misk lainnya:

> Instagram: https://www.instagram.com/_almisk_/ (@_almisk_)
> Facebook (FP): https://www.facebook.com/tahfidzulquranalmisk/ (Al Misk)

0 komentar:

Posting Komentar