Rabu, 28 Maret 2018

Tukar Arisan

[22/3 10.14] Admin WA Risalah Islam: { Tukar Arisan }

Tanya:

Jika kita mengikuti arisan trus kita jual ke org maksudnya tukar nama tetapi ada potongannya di anggap sebagai tanda terima kasih gimana tu hukumnya?

Jawab:

Wallohu a'lam. Menurut ana ga boleh. Krn itu sama dg tukar uang dg uang tp beda nominalnya. Riba jadinya.

Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny, MA
Dewan Pembina Yayasan Risalah Islam

Oleh: Mutiara Risalah Islam

📝  Mau Dapat Tambahan Ilmu Setiap Hari dari Ust Dr.Musyaffa’ad Dariny, M.A.

🗒  Anda akan mendapatkan Nasehat, Artikel,Tanya Jawab Terbaik Setiap Hari di Group WA Mutiara Risalah Islam MRI

📱  Daftar ke Wa : 089628222285 atau klik 👉 http://gabung.kliksini.me/wa/groupMRI
[22/3 15.02] Admin WA Risalah Islam: { Memberi Uang Orangtua Tanpa Sepengetahuan Suami }

Mau tanya. Bagaimana hukumnya memberi sesuatu (uang) kepada orangtua kita tanpa sepengetahuan suami?

Jawab:

Kalau uangnya sendiri, maka jelas ini tidak menjadi masalah, karena itu hak dia.

Kalau itu uang suami, maka harus izin kepadanya.. Kecuali bila kadarnya sedikit, Wallohu a'lam.

Semoga bermanfaat.

Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny, MA
Dewan Pembina Yayasan Risalah Islam

✏  Mau Dapat Tambahan Ilmu Setiap Hari dari Ust Dr.Musyaffa’ad Dariny, M.A.

📒  Anda akan mendapatkan Nasehat, Artikel,Tanya Jawab Terbaik Setiap Hari di Group WA Mutiara Risalah Islam MRI

📱  Daftar ke Wa : 089628222285 atau klik  👉 http://gabung.kliksini.me/wa/groupMRI

0 komentar:

Posting Komentar