Assalamu'alaikum
Ada yg bertanya
Apa hukum membuang sampah ditong sampah orang lain
Mengingat beberapa hal
1/ pemilik rumah tak pernah mempublikasiakan kalau boleh membuang sampah ke tongsampah milik dia.
2/ ketika tak ada izin berarti kita telah mendzholimi si pemilik rumah tanpa sepengetahuannya
3/ letak kedzholimannya adalah memberatkan beban bagi sipemilik rumah kelak ketika mengangkut dan membawa sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Walau bebannya hanya sebesar dzarrah, karna Allah Maha Cepat Perhitungan-Nya
semoga bisa terjawab dan dapat memberi manfaat bagi sipenanya dan kita semua
Syukron
0 komentar:
Posting Komentar