Rabu, 04 Maret 2020

Ilmu Tajwid #2 (Lahn)

بسم الله الرحمن الرحيم

ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ ٱلَّذِيٓ أَنزَلَ عَلَىٰ عَبۡدِهِ ٱلۡكِتَٰبَ وَلَمۡ يَجۡعَل لَّهُۥ عِوَجَاۜ ، والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وصحَابَتِه أجمعين ، والتابعين لهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد

Para pendengar Belajar Islam yang semoga Allah subhanahu wa ta’ala muliakan, setelah kemarin kita mengenal difinisi ilmu tajwid, ada pembahasan tertunda yang belum kita jelaskan secara rinci, yaitu tentang lahn.

Tidak dipungkiri ketika seseorang membaca Al Qur-an, terkadang tampak pada bacaannya, bacaan yang tidak sesuai dengan yang dicontohkan oleh para Imam ahli qiraat yang bersambung bacaannya kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kesalahan seseorang ketika membaca al Qur-an itu para ulama menyebutnya dengan Lahn. Dan arti lahn secara bahasa adalah:

الْخَطَأُ وَالْمَيْلُ عَنِ الصَّوَابِ فِي الْقِرَاءَةِ

“Kesalahan dan penyimpangan dari kebenaran dalam qiraah.” (Hidayatul Qari (I/53))

Adapun menurut istilah, lahn adalah:

الْخَطَأُ يَعْرِضُ فِي تِلاَوَةِ الْقُرْآنِ فَيُخِلُّ بِقَوَاعِدِ التِّلاَوَةِ

“Kesalahan yang masuk pada tilawah Al Qur-an, sehingga merusak kaidah-kaidah tilawah.” (Hilyatut Tilawah (hlm. 152))

Lahn dibagi menjadi dua yaitu, Lahn Jaliy (kesalahan yang jelas) dan Lahn Khafiy (kesalahan yang tersembunyi),

Lahn jaliy menurut istilah adalah:

خَلَلٌ يَطْرَأُ عَلَى الأَلْفَاظِ فَيُخِلُّ بِعُرْفِ القِرَاءَةِ سَوَاءٌ أَخَلَّ بِالْمَعْنَى أَمْ لَمْ يُخِلّ

“Kesalahan yang masuk pada lafadz-lafadz sehingga merusak aturan qiraah, sama saja apakah kesalahan tersebut dapat mengubah makna atau tidak mengubahnya.”

Lahn jaliy ini kesalahannya dapat diketahui oleh kaum muslimin secara umum, dan seandainya bacaan yang salah ini diperdengarkan kepada seorang anak kecil saja maka mereka akan mengkoreksi bacaan tersebut, Contoh:

Bentuk Lafadz Arti Surat
 Merubah harakat أَنْعَمْتَ —> أَنْعَمْتُ Engkau → Aku Al Fatihah : 7
 Mengubah huruf عَسَى  —> عَصَى Harapan → Menyelisihi
 Al Fatihah : 6

Lahn ketika membaca Al Qur-an merupakan aib yang harus dihindari karena kemungkinan dapat merubah arti. Oleh karena itu, Imam al-Qurthubi dalam muqadimah tafsir-nya menyebutkan beberapa keterangan pentingnya i’rab untuk menjauhi kesalahan ketika membaca lafadz-lafadz Al Qur-an, dan berhati-hati terhadap lahn yang bisa mengubah makna ayat.

Lahn jaliy hukumnya haram secara mutlak, karena ia mengubah lafadz Al Qur-an yang dapat mengubah makna. Adapun yang awam, wajib baginya belajar. Sedangkan orang yang tidak sanggup belajar hendaknya membaca bacaan yang shalatnya sah dengannya, tidak menjadi imam, dan tidak menjahr bacaannya di majelis kaum muslimin. (Lihat Hilyatut Tilawah (hal. 153))


Syaikh Mahmud Al Hushari berkata :

“Lahn jaliy haram menurut kesepakatan kaum muslimin, pelakunya mendapat dosa apabila melakukannya dengan sengaja. Namun jika dilakukan karena lupa atau tidak tahu, maka itu tidak haram. (Ahkamu Qiraatil Qur-an (hal. 35))

Lalu, bagaimana cara memperbaiki kesalahan dari lahn jaliy tersebut? cara memperbaikinya dilakukan dengan 5 cara yaitu:

1. Mengenal makharijul huruf
2. Mengenal Sifat huruf
3. Mengenal kaifiyah (tata cara) pengucapan berharakat dan sukun
4. Mengenal kaidah-kaidah bahasa Arab
5. Talaqqi.1 (belajar langsung dari guru)

In syaa Allah pada pertemuan-pertemuan selanjutnya kita akan bahas berkaitan dengan ha-hal tersebut diatas secara rinci.

Lahn Khafiy menurut istilah adalah

خَلَلٌ يَطْرَأُ عَلَى الأَلْفَاظِ فَيُخِلُّ بِالْعُرْفِ دُونَ الْمَعْنَى

“Sebuah kesalahan yang masuk pada lafadz-lafadz sehingga merusak ‘urf (kaidah qiraah) tanpa merusak makna."

Lahn ini karena tersembunyi maka bisa diketahui hanya oleh qari yang mahir

Contoh:

Bentuk Lafadz Lahn Surah
 Tidak memanjangkan mad مِنَ السَّمَاءِ مَاءً Dibaca pendek Al Baqarah : 22
 Tidak mengikhfakan أَنْفُسَكُمْ Dibaca idzhar Al Baqarah : 44

Apabila  مِنَ السَّمَاءِ مَاءً di baca pendek, apakah akan merubah makna? Tidak akan merubah makna, demikian juga tidak akan merubah lafadz, hanya saja cara membaca yang benarnya tidak sesuai dengan para Imam qari yang bacaannya telah diakui, yaitu harus dibaca panjang.

Contoh lain, Jika seseorang membaca tanpa di ikhfakan أَنْفُسَكُمْ apakah merubah makna? Tidak, bahkan tidak merubah i’rab, akan tetapi bacaan tersebut tidak sesuai dengan kaidah tajwid yang  telah ditetapkan. Oleh Karena itu obat dari lahn khafiy ini adalah talaqqi dan musyafahah.

Tentang hukum lahn khafiy ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, yakni antara yang memakruhkannya dan mengharamkannya.

Perbedaan pendapat ini kita akan bahas secara rinci didalam pembahasan hukum mengamalkan tajwid pada pertemuan yang akan datang. In Syaa Allah
Demikian yang bisa disampaikan

Akhukum fillah

Abu Fauzan

0 komentar:

Posting Komentar