Selasa, 10 Maret 2020

Wudhu

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد

Ikhwah sekalian di grup whatsApp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala, kita lanjutkan kajian kitab Fiqih Muyassar, kali ini kita masih membahas Thaharah (bersuci), bab ke-5 tentang Wudhu #1, yakni tentang definisi dan hukum Wudhu, demikian pula tentang dalil diwajibkannya Wudhu, kepada siapa diwajibkannya Wudhu dan kapan diwajibkannya Wudhu?

Penulis berkata:
Masalah pertama, Definisi dan hukum Wudhu.

Wudhu secara bahasa diambil dari kata al-Wadha’ah, yang artinya indah dan bersih.
Adapun secara istilah adalah:

استعمال الماء في الأعضاء الأربعة -وهي الوجه واليدان والرأس والرجلان على صفة مخصوصة في الشرع، على وجه التعبد لله تعالى.

“Menggunakan air untuk empat anggota (wudhu), yakni wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki dengan cara yang khusus di dalam syariat, dan dengan niat ibadah untuk Allah subhanahu wa ta'ala”.

Hukum wudhu adalah wajib bagi orang yang berhadats ketika dia hendak shalat dan hendak melakukan amalan yang hukumnya serupa dengan shalat, seperti Thawaf dan menyentuh mushaf. Maksudnya adalah sama sama disyariatkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

Masalah kedua, dalil diwajibkannya Wudhu, kepada siapa diwajibkannya Wudhu dan kapan diwajibkannya Wudhu?

Diantara dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”. (Al-Maidah [5]: 6)

Disini Allah menggunakan kalimat perintah "apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai dengan siku" dan seterusnya, dan hukum asal perintah menunjukan wajib".

Demikian pula sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

لا يقبل الله صلاةً بغير طُهُور، ولا صدقة من غُلُول

 “Allah subhanahu wa ta'ala tidak menerima shalat tanpa bersuci terlebih dahulu, dan Allah pun tidak menerima shadaqah dari Gulul”.1

Kemudian sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

لا يقبل الله صلاة من أحدث حتى يتوضأ

 “Allah subhanahu wa ta'ala tidak menerima shalat orang yang berhadats sehingga dia berwudhu terlebih dahulu”.2

Tidak dinukil adanya khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah di atas dari seorang muslim pun, maka disyariatkannya wudhu itu berdasarkan al-Qur’an, Sunnah, demikian pula Ijma (kesepakatan).

Kepada siapakah Wudhu itu diwajibkan? wudhu diwajibkan kepada muslim, yang balig lagi berakal ketika dia hendak melakukan shalat atau amalan yang sama hukumnya dengan shalat (amalan yang diwajibkan sebelumnya ber wudhu terlebih dahulu).

Kapan wudhu diwajibkan? Wudhu diwajibkan ketika masuk waktu shalat atau ketika ia hendak melakukan amalan yang disyariatkan wudhu untuknya, walaupun hal itu tidak berkaitan dengan waktu, seperti Thawaf dan menyentuh mushaf.

Baiklah ikhwah sekalian inilah materi yang bisa saya sampaikan semoga bisa difahami dengan baik dan bermanfaat.

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
__________________________

 [1] Diriwayatkan oleh Muslim (224), Gulul adalah harta curian dari harta Ganimah.
 [2] Diriwayatkan oleh Muslim (223)

0 komentar:

Posting Komentar