بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد
Ikhwan sekalian di grup whatsApp Belajar Islam yang dimuliakan oleh
Allah subhanahu wa ta'ala kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul
Muyassar, kali ini kita masih membahas Thaharah (bersuci), yakni tentang bersuci pada bejana yang terbuat dari kulit bangkai.
Penulis berkata: Masalah keempat, Bersuci pada bejana yang terbuat dari kulit bangkai:
Kulit bangkai jika disamak, maka ia menjadi suci dan boleh digunakan,
hal itu berdasarkan sabda baginda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
أيما إهاب دبغ فقد طهر
“Kulit apa saja jika disamak, maka ia menjadi suci”. (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1650), Muslim (366) dengan lafazh (إذا دبغ الإهاب فقد طهر) dari hadits Abdullah bin Abbas)
Tentunya yang dimaksud dengan kulit di sini adalah kulit bangkai hewan
yang jika dia bukan dalam bentuk bangkai yaitu disembelih secara syariat
halal dimakan seperti kulit bangkai kambing, kulit bangkai sapi
misalnya, demikian pula karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
melewati bangkai kambing,
Beliau berkata: “Kenapa mereka tidak mengambil kulitnya, lalu mereka samak dan mengambil manfaat darinya?” jawaban para shahabat: “Itu adalah bangkai”, kemudian kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : “Yang diharamkan hanya memakannya”
Tentunya yang dimaksud dengan bangkai disini adalah bangkai hewan yang
halal jika disembelih sesuai dengan syariat, adapun bulunya maka suci,
maksudnya bulu bangkai hewan yang halal dimakan, sementara dagingnya
najis dan haram dimakan, hal itu berdasarkan firman Allah subhanahu wa
ta'ala:
إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ
“Kecuali kalau makanan itu adalah bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi, karena sesungguhnya semuanya itu kotor”. (Al-An’am
[6]: 145)
Menyamak itu artinya membersihkan kotoran yang menempel pada kulit,
yakni dengan material yang ditambahkan pada air seperti garam dan yang
lainnya, atau dengan tumbuhan yang dikenal dengan al-Qaradh, Ur’ur atau
yang lainnya.
Kemudian penulis mengatakan: Sementara hewan yang tidak halal walau
dengan disembelih maka sama sekali tidak bisa disucikan (kulitnya),
karena itulah kulit kucing dan yang serupa dengannya tidak bisa suci
dengan disamak, walaupun ketika hidup ia suci.
Ringkasnya, setiap hewan yang mati (menjadi bangkai) yang pada asalnya
halal dimakan -jika disembelih secara syariat- maka kulitnya bisa
disamak, adapun hewan yang mati dan bukan termasuk yang halal dimakan
dagingnya, maka kulitnya tidak bisa disamak.
Ikhwah sekalian demikianlah materi yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan dipahami dengan baik dan tentunya bermanfaat.
Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
0 komentar:
Posting Komentar