Kamis, 02 Juni 2022

Kewajiban Shalat Lima Waktu

 Kewajiban Shalat Lima Waktu


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد
 
Saudara sekalian di grup Whatsapp Belajar Islam, yang semoga dirahmati oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar, kali ini saya akan membahas tentang kewajiban shalat lima waktu, sebelumnya sudah dibahas tentang definisi shalat dan keutamaan shalat.
 
Penulis berkata:
 
Kewajiban Shalat Lima Waktu ditetapkan dan diketahui dalam Al-Qur’an, As-Sunnah maupun Ijma, bahkan ia termasuk perkara agama yang diketahui secara dharuri (pasti), maka orang yang mengingkarinya itu bisa keluar dari Islam. (Naudzubillah tsumma naudzubillahi min dzalik)
 
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
 
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
 
“Dan dirikanlah shalat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
 
Dirikanlah shalat, maksudnya lakukanlah shalat dengan memenuhi syarat dan rukun-rukunnya.
 
Dalam ayat lainnya, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
 
قُل لِّعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ يُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
 
“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: 'Hendaklah mereka mendirikan shalat'." (QS. Ibrahim [14]: 31)
 
Adapun dalam As-Sunnah (Hadits), diantaranya adalah hadits tentang Mi’raj1, dalam hadits tersebut diungkapkan:
 
هِيَ خَمْسٌ وَهِيَ خَمْسُونَ
 
“Ia hanya lima (waktu) akan tetapi sama dengan yang lima puluh kali (pahalanya).”2

Karena awalnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diwajibkan untuk melakuakan shalat lima puluh waktu atau lima puluh kali dalam sehari semalam, lalu diringankan menjadi hanya lima waktu saja. Akan tetapi kendati demikian yang lima waktu ini pahalanya sama dengan yang limapuluh.
 
Dalam ash-Shahihain3, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada seseorang yang bertanya tentang Syariat Islam, kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ
 
“Lima kali shalat dalam sehari dan semalam.”
 
Penanya kembali bertanya:
 
“'Adakah kewajiban lainnya atasku?' jawaban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Tidak ada kecuali jika engkau ingin melakukan yang Sunnah'.” (HR. al-Bukhari no. 46, dan Muslim no.11)
 
Shalat itu (yang lima waktu) wajib atas muslim yang balig lagi berakal, ia tidak diwajibkan atas orang kafir, tidak pula kepada anak kecil dan orang gila. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 
رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن المجنون حتى يفيق، وعن الصغير حتى يبلغ
 
“Pena diangkat dari tiga (orang); dari yang tidur sehingga dia bangun, dari orang gila sehingga dia sadar, dan dari anak kecil sehingga dia balig”.
 
Akan tetapi anak yang sudah genap tujuh tahun diperintah untuk melakukannya, dan jika telah masuk usia sepuluh tahun maka dipukul ketika meninggalkannya.
 
Ini menunjukkan besarnya kewajiban shalat sehingga sebelum masuk usia balig anak harus dilatih menjaga kewajiban shalat.
 
Orang yang mengingkarinya atau meninggalkannya maka dia kafir, dan murtad keluar dari agama Islam, hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
 
“Perjanjian terikat antara kita dengan mereka adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasai no. 463)
 
Dalam kalimat yang lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Sungguh pembeda antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
 
Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat.
 
Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

[1] Diangkatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ke langit ke tujuh

[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 349), maknanya adalah lima dari segi jumlah, akan tetapi 50 dari segi pahala.

[3] maksudnya shahih Bukhari dan Muslim

0 komentar:

Posting Komentar