Selasa, 07 Juni 2022

Tidak boleh berloyal kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya

 Tidak boleh berloyal kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد
 
Ikwah sekalian di grup whatsapp Belajar Islam, yang semoga dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala, pada pertemuan ini kita masih membahas tiga perkara yang wajib dipelajari dan diamalkan, kali ini adalah bagian yang ketiga:
 
Penulis rahimahullah berkata:
 
الثالثة: أن من أطاع الرسول ووحد الله لا يجوز له موالاة من حاد الله ورسوله، ولو كان أقرب قريب. والدليل قوله تعالى: {لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
 
“Ketiga: sungguh, orang yang taat kepada Rasul dan mentauhidkan Allah, tidak boleh bagi mereka berloyal kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, walaupun dia adalah sedekat-dekatnya kerabat, dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala (yang artinya): “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka (QS Al-Mujadilah : 22).
 
Ikhwah sekalian, Inilah masalah ketiga yang wajib dipelajari dan wajib diamalkan bahwa, tidak boleh memberikan loyalitas kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, walaupun dia adalah kerabat yang sangat dekat.
 
Dalam pernyataan penulis di atas ada beberapa penjelasan penting:
 
Pertama, kalimat: “Sungguh, orang yang taat kepada Rasul dan mentauhidkan Allah, tidak boleh bagi mereka berloyal kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, walaupun dia adalah sedekat-dekatnya kerabat”.
 
Ikhwah sekalian, loyalitas secara umum terbagi menjadi dua, yakni Tawalli dan Muwalah:
 
Pertama, Tawalli.
 
Tawalli adalah loyalitas dalam bentuk mencintai kesyirikan dan pelaku kesyirikan, atau seseorang tidak mencintai kesyirikan akan tetapi dia membela pelaku kesyirikan melawan muslim dengan tujuan menangnya kesyirikan di atas Islam. Hukum Tawalli adalah kekufuran yang bisa menjadikan pelakunya keluar dari Islam. (Syarah Tsalatsatul Ushul oleh Syaikh Shalh Alu Syaikh, hal: 41)
 
Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala:
 
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥١
 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Maidah : 51)
 
Yang Kedua adalah muwalah.
 
Yakni mencintai seorang musyrik karena dunia mereka tanpa ada unsur membela mereka (Syarah Tsalatsatul Ushul oleh Syaikh Shalh Alu Syaikh, hal: 41 – cetakan Maktabah Darul Hijaz 1433 H), hukumnya haram dan merupakan kemaksiatan. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala:
 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمۡ أَوۡلِيَآءَ تُلۡقُونَ إِلَيۡهِم بِٱلۡمَوَدَّةِ
 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang…..” (Al-Mumtahanah [60]: 1)
 
Misalnya : mencintai seorang pemain sepakbola yang kafir karena kemampuannya dalam bermain sepakbola, nah ini hukumnya haram dan merupakan kemaksiatan. Adapun mencintai seseorang karena kekerabatannya, maka itu tidak termasuk muwalah yang diharamkan.
 
Asy-syaikh Shalih alu Syaikh dalam kitabnya Ithafus Sa’il, beliau berkata:
 
“Hendaklah diketahui bahwa loyalitas kepada orang kafir itu ada tiga tingkatan: Pertama, berloyal dan mencintai kafir karena kekufurannya. Tentunya ini adalah kekufuran. Kedua, berloyal kepada kafir, mencintai dan memuliakannya karena urusan dunia (secara mutlak), ini tidak boleh dan diharamkan. Ketiga, loyalitas yang diberikan karena membalas kebaikan atau kekerabatan, maka cinta yang tumbuh dan perbuatan baik atau yang serupa dengannya untuk yang bukan kafir harbi adalah sebuah rukhshah (keringanan yang dibolehkan)”. (Ithafus Sa’il bima fit Thahawiyah min Masail, hal: 583 – al-Maktabah asy-Syamilah)
 
Ikhwah sekalian inilah materi yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan dipahami dengan baik dan bermanfaat.
 
Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni



1.     Apa yang dimkasud dengan Tawalli ?
    A.     Loyalitas dalam bentuk mencintai kesyirikan dan pelaku kesyirikan
    B.     Seseorang tidak mencintai kesyirikan akan tetapi dia membela pelaku kesyirikan melawan muslim dengan tujuan menangnya kesyirikan di atas Islam
    C.     Yakni mencintai seorang musyrik karena dunia
    D     A dan B benar
    
Kunci Jawaban : D

2.     Apa hukum Tawalli ?
    A.     Mubah
    B.     Makruh
    C.     Sunnah
    D     Kekufuran yang bisa menjadikan pelakunya keluar dari Islam
    
Kunci Jawaban : D

3.     Apa yang dimaksud dengan Muwalah ?
    A.     Loyalitas dalam bentuk mencintai kesyirikan dan pelaku kesyirikan
    B.     Seseorang tidak mencintai kesyirikan akan tetapi dia membela pelaku kesyirikan melawan muslim dengan tujuan menangnya kesyirikan di atas Islam
    C     Yakni mencintai seorang musyrik karena dunia mereka tanpa ada unsur membela mereka
    D.     Semua jawaban benar
    
Kunci Jawaban : C

4.     Apa hukum muwalah ?
    A.     Mubah
    B.     Makruh
    C     Haram
    D.     Sunnah
    
Kunci Jawaban : C

5.     Asy-syaikh Shalih alu Syaikh membagi loyalitas kepada orang kafir menjadi berapa tingkatan ?
    A.     1
    B.     2
    C     3
    D.     4
    
Kunci Jawaban : C

0 komentar:

Posting Komentar